Sakramen Baptis Anak / Bayi

Syarat:

  • Anak berusia maksimal 5  tahun
  • Kedua orang tua dan wali baptis wajib mengikuti rekoleksi orang tua pada waktu yang ditentukan
  • Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai ketentuan.
  • Melampirkan formulir yang diterima melalui email, kemudian diprint (ukuran kertas F4) dan diserahkan pada ketua lingkungan untuk ditandatangani kemudian diserahkan kepada sekretariat paroki sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Syarat wali baptis:

  • Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan)

Hal yang perlu dilampirkan:

  • Fotokopi Surat Kawin Gereja orang tua (jika ada)
  • Fotokopi KK Gereja
  • Fotokopi AKta Kelahiran (jika ada)
  • Surat Pengantar Pastor Paroki, jika dari luar Paroki Keluarga Kudus
  • Buku Keluarga (jika ada)

Orang tua calon baptis membuat:

  1. Biografi singkat orang kudus yang dipilih menjadi nama baptis anaknya !
  2. Alasan memilih nama baptis itu !
  3. Apa yang diharapkan  dengan pemberian nama itu ?
  4. Tuliskan alasan kalian membaptis anak sejak kecil !
  5. Tuliskan tanggung jawab kalian sebagai orang tua dalam membina Iman anak !

      Diketik dalam 1 lembar kertas, yang di dalamnya terdapat foto anak dan foto orang kudus tersebut. Kertas dikumpulkan saat pengembalian formulir baptis.

Sebagai wali baptis:

  1. a) Mengapa mau menerima tugas sebagai Walibaptis ?
  2. b) Apa tanggung jawab anda sebagai Walibaptis?

 Diketik dalam 1 lembar kertas.

 

Kemudian, isilah formulir pendaftaran pembaptisan berikut untuk memudahkan proses pendaftaran: