KONSEP DPP & CARA PENCALONAN
June 17, 2021
DEWAN PASTORAL PAROKI
Pengantar
Hakekat dari sebuah Paroki adalah “menghadirkan Gereja Universal dalam scope territorial” (bdk KHK 515; 518). Karena itu, dalam suatu reksa pastoral selain iman umat harus dijaga dengan pewartaan sabda dan perayaan kehidupan sacramental, umat Allah perlu diajak untuk menyadari tugas perutusannya: mewartakan Injil kepada mereka yang meninggalkan praktek keagamaannya atau tidak memeluk iman yang benar (bdk. KHK 528-530; EG, art. 14).
Bapa Uskup menyadari bahwa umat awam perlu dilibatkan dalam Reksa Pastoral ini, sesuai dengan apa yang ada pada KHK kanon 536. Di situlah tempat partisipasi konsultatif Dewan Pastoral Paroki dalam suatu reksa Pastoral Paroki.
Bapa Paus -melalui Seruan Apostoliknya, Evangelii Gaudium dan juga Pertobatan Pastoral Komunitas Paroki- merindukan suatu Paroki yang misioner, yang evangelis, suatu Paroki yang mengarahkan seluruh gerak Pastoralnya untuk mewartakan Kabar Gembira kepada mereka yang berada di “periferi”, yang berada di batas luar. Bapa Paus merindukan suatu Paroki yang sibuk, kotor berdebu, dan penuh luka-luka, karena melayani umat, daripada Paroki yang asik pada dirinya sendiri, dengan urusan-urusan administrative. Karena itu struktur Paroki harus diatur dan disusun sedemikian rupa sehingga mengutamakan Pewartaan Kabar Gembira.
Atas dasar pemikiran itu, kita menginginkan suatu Paroki yang misioner, yang evangelis melalui restrukturisasi seksi-seksi Dewan Pastoral Paroki. Seksi-seksi inilah yang akan menjadi ujung tombak Pastoral Paroki. Di bawah ini kami uraikan konsep dan penekanan praktis pada kepengurusan Dewan Pastoral Periode 2021-2024.
KONSEP DEWAN PASTORAL PAROKI KELUARGA KUDUS
Dengan mengikuti ajakan Bapa Paus (EG, 27 agar “mampu mengubah segala sesuatu, sehingga kebiasaan-kebiasaan Gereja, cara-cara melakukan segala sesuatu, waktu dan agenda, bahasa dan struktur dapat disalurkan dengan tepat untuk evangelisasi dunia masa kini dairpada untuk pertahanan diri”; EG 28 “Tentu saja, meskipun bukan satu-satunya Lembaga yang mewartakan Injil, jika terbukti mampu membarui diri dan senantiasanya menyesuaikan diri, paroki akan terus menjadi ‘Gereja yang hidup di tengah rumah para putra-putrinya.’ Hal ini mengandaikan bahwa paroki sungguh berhubungan dengan rumah dan kehidupan umatnya, dan tidak menjadi struktur yang tak berguna di luar kontak dengan umat atau sekelompok orang pilihan yang hanya memperhatikan diri mereka sendiri. Paroki adalah kehadiran Gereja dalam wilayah tertentu, suatu lingkungan untuk mendengar sabda Allah, untuk bertumbuh dalam hidup kristiani, untuk dialog, pewartaan, Tindakan karitatif berjangkauan luas, ibadat dan pewartaan. Dalam segala aktivitasnya paroki mendorong dan melatih para anggotanya untuk menjadi pewarta Injil.” Karena itu kami akan mengadakan beberapa perubahan, yang secara structural mungkin tidak terlalu mendasar, tetapi dalam konsep dan praksis akan terasa
perubahan dan perbedaaannya. Kita akan memulai penjabaran itu dari Dewan Pastoral Harian, sampai akhirnya Dewan Pastoral Inti.
Dewan Pastoral Paroki Harian
Dewan Pastoral Paroki Harian -sesuai dengan namanya- adalah pelaksana karya penggembalaan sehari-hari. Istilah “Harian” (atau sehari-hari) tidak hanya mengacu
pada keinginan ideal untuk hadir di paroki setiap hari, tetapi juga dimaksudkan untuk memikirkan, merencakan dan mengambil keputusan dan tindakan untuk hal-hal
kehidupan beriman sehari-hari dari umat Allah, yang seringkali penuh dengan kejutankejutan dari Tuhan (bdk. Gaudete et Exsultate/GE, 139).
Seluruh anggota Dewan Pastoral Harian diharapkan menguasai dasar teologis Pastoral Gereja (Mewujudkan Kerajaan Allah; Gereja yang menyucikan diri sekaligus misioner), karena dari situlah mengalir gagasan ideal umat Allah yang mau diwujudkan, dihadirkan, yang sesuai kehendak Allah. Tetapi Bapa Paus juga mengingatkan dalam Pertobatan Pastoral Komunitas Paroki, bahwa Dewan Pastoral Paroki Harian juga mengusahakan cara dan sarana untuk melibatkan dan mendengarkan aspirasi umat. Dengan bertitik tolak dari dua hal tersebut, DPP Harian berusaha menemukan arus besar arah yang dikehendaki oleh dan sesuai dengan kehidupan nyata umat. Arah itu harus disertai dengan suatu perencanaan strategis, yang program-program perwujudannya diserahkan kepada Seksi-seksi. Jadi tugas utama Dewan Pastoral
Harian adalah membantu ketua umum untuk memperoleh gambaran situasi nyata umat, mendengarkan aspirasi umat Allah dan menerjemahkan ajaran Gereja itu dalam program-program (perencanaan) strategis yang nantinya dilaksanakan Seksi-seksi DPP untuk perkembangan iman dan kehidupan umat Allah.
Kualifikasi dan Kriteria
Mengingat begitu strategisnya posisi dan peran Anggota Dewan Pastoral Harian, maka hendaknya DPP Harian ini terdiri atas beberapa orang umat awam warga paroki
Keluarga Kudus yang memiliki latar belakang pekerjaan dan spesifikasi keilmuan yang beragam: pemerintahan, ekonomi, tekhnokrat, politisi, (pekerja) pengembangan social, psikologi, komunikasi publik dan budaya bahkan jika diperlukan ada keterwakilan dari pihak keamanan dan ketertiban atau urusan lainnya. Keragaman latar belakang pekerjaan dan keilmuan ini, akan membantu informasi dan peninjauan sesuatu dari berbagai dimensi. Hal ini tentu akan memperkaya dan mengintegrasikan suatu perencanaan.
Jumlah anggota DPP Harian maksimal 7 orang anggota. Setiap orang dapat mewakili beberapa urusan, misalnya ia seorang yang bekerja di pemerintahan sekaligus pegiat social budaya, dst. sepanjang dipandang lebih efektif. Dalam pelaksanaan program oleh
Seksi-seksi, anggota DPP Harian akan diberi tugas dan tanggung jawab atas satu ada dua seksi untuk memfasilitasi, memotivasi, menganimasi agar program Seksi tetap berada pada koridor Arah Dasar Pastoral Paroki. Dalam rapat-rapat tertentu, DPP Harian dapat mengundang dan melibatkan Pengurus Wilayah untuk memperoleh informasi dan gambaran tentang situasi umat dan untuk hal-hal yang perlu dikomunikasikan ke umat/lingkungan.
Struktur Dewan Pastoral Harian tersebut tersusun seperti di bawah ini:
Ketua Umum : Pastor Paroki (Parochus)
Ketua : Pastor Rekan (Vicaris-Parochus)
Sekretaris
Bendahara
Anggota- anggota.
Dalam Struktur ini, peran Sekretaris dan Bendahara akan diperluas. Di dalam kesekretariatan akan ditambahkan urusan Kekaryawanan, dan Komunikasi Sosial; sementara di dalam Bendahara, akan ditambahkan bagian rumah tangga Paroki dan Rumah Tangga Pastoran serta diusahakan Perbendaharaan Paroki.
Dewan Pastoral Paroki Inti
Apa yang secara strategis direncanakan oleh Dewan Pastoral Paroki Harian dilaksanakan secara praktis oleh Seksi-seksi Dewan Pastoral Paroki, yang bersama dengan Dewan Harian masuk dalam jenjang Dewan Pastoral Paroki Inti. Seksi-seksi ini dibentuk atas dasar pertimbangan 1) untuk menangani praksis biasa hidup beriman kristiani secara kreatif; dan 2) menjangkau kebutuhan dan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh umat Allah, seperti dimimpikan oleh Bapa Paus dan 3) menyeimbangkan volume tugas dan pekerjaan seksi-seksi.
Struktur (baru) ini menggeser keaktifan yang selama ini ada di koordinator bidang, menuju kepada pengurus seksi. Dengan demikian, seksi-seksi adalah ujung tombak dari pelaksanaan pastoral kita (di samping Pengurus Lingkungan). Maka kami mengharapkan bahwa mereka yang dipilih dan diajukan sebagai calon anggota Dewan Pastoral Paroki adalah mereka yang mau dan tahu bagaimana bekerja dalam tim, berkoordinasi, dan membangun jejaring.
Kami berpandangan bahwa dua atau lebih kepala, dapat menumbuhkan ide kreatif, karena itu untuk membantu pelaksanaan tugas-tugasnya, kami berharap kita membiasakan bekerja dalam “Tim”, sehingga kami juga berharap ketua-ketua seksi mencari dua atau lebih orang sebagai tim, yang kedudukannya sama dengan ketua, namun pengambilan keputusan akhir selalu ada pada koordinator utama. Mereka bisa ikut hadir dalam rapat atau menjadi perwakilan dari ketua seksi. Di bawah ini, kami uraiakan Seksi-seksi itu seperti dengan Cita-cita yang kami inginkan dan tugas-kewenangannya yang kami berikan. Tugas dan kewenangan ini bisa lebih diperluas:
NO | SEKSI | CITA-CITA | TUGAS & KEWENANGAN |
---|---|---|---|
1 | Musik Liturgi | Kita ingin lagu-lagu liturgi yang variatif dan meng-gunakan alat musik yang yang beragam pula. Paduan dan kesatuan gerak unsur-unsur musik liturgi. | Mengatur jadwal petugas music liturgi; Mengembangkan pemakaian ragam alat music dalam berliturgi; Mengadakan pelatihan (pemain-pemain) music litugi |
2 | Liturgi kreatif | Kita ingin liturgi kita bukan hanya ritus tetapi juga visual (yang nampak dalam dekorasi) dan dinamis (lewat gerak dari ritus dan pelaku-pelaku liturgi): doa umat, nada dan irama; dekorasi tulisan. | Mempersiapkan materi dan bentuk-bentuk liturgi yang kreatif; Tata gerak, format tempat duduk, gesture, dsb. Menghias gereja sedemikian rupa sehingga selain indah, memberi inspirasi visual kepada umat yang datang |
3 | Pelayan Liturgi | Mereka memberi kesaksian bukan hanya lewat pelaksanaan yang baik; tetapi (penampilan) pribadi mereka yang harus ditonjolkan. Kepribadian pelayan liturgi menjadi fokus seksi ini. | Mengatur jadwal pelayan-pelayan Liturgi; Melatih petugas liturgi yang terampil Membina iman dan hidup rohani pelayan-pelayan liturgi; Merekrut dan melatih pelayan- pe-layan liturgi baru |
4 | Lingkungan Hidup | Keuskupan kita sudah bertahun-tahun mengangkat tema lingkungan hidup. Kita perlu mewujudkannya secara praktis. Kita ingin seluruh paroki menghayati gaya hidup ekologis: mengurangi sampah, barang2 kimia, mempromosikan hidup sehat dan alami. | Menggiatkan usaha-usaha penghijauan dan cara lain untuk penyelamatan lingkungan; Mengembangkan dan mensosialisasikan secara terus menerus berbagai cara yang dapat dilaksanakan seluruh umat secara nyata dalam upaya mencintai lingkungan hidup yang sehat dan berdayaguna. Memfasilitasi umat untuk menghayati kehidupan ekologis |
5 | Kerasulan Keluarga | Paroki kita bernaung pada perlindungan dan teladan Keluarga Kudus Nazareth. Itu berarti Paroki membantu keluarga-keluarga yang menjadi anggotanya menghayati hidup perkawinan secara kristiani. Paroki juga membantu keluarga-keluarga yang sedang menghadapi masalah. Paroki juga mencari anggota umatnya yang mengambil sikap tidak benar (semaunya sendiri) dalam perkawinan. | Menyelenggarakan kegiatan dan pelatihan2 dan kegiatan2 yang membantu keluarga kristiani menghayati perkawinan mereka: misa HUP; rekoleksi atau pertemuan misa pasutri kategorial; seminar terkait hidup berkeluarga, ziarek, kegiatan sosial maupun spiritual. Memberikan pendampingan dan bantuan kepada keluarga yang sedang menghadapi masalah dan memberikan jalan keluar yang tidak bertentangan dengan ajaran Gereja. Bersama dengan Sie Liturgi Kreatif, memberi animasi-animasi kekeluargaan pada pertemeuan-pertemuan umat dan perayaan-perayaan ekaristi |
Paroki membantu orang-orang lanjut usia untuk merasa Bahagia, menikmati masa senjanya. Paroki juga membantu orang-orang lanjut usia yang ingin mengimani Kristus sebagai jalan, kebenaran dan hidup. | Melakukan pendataan kepada umat lansia di paroki; Membuat kegiatan yang dapat melibatkan lansia; Memberi pendampingan kepada lansia supaya bisa menikmati masa tuanya dan mempersiapkan waktunya; Memberikan pendampingan iman kepada lansia yang ingin mengikuti Kristus. |
||
6 | Evangelisasi | Pengalaman akan Allah harus diwartakan; membuat sekitar/ segalanya menjadi baik. Paroki perlu memberi kabar gembira dan warna baik pada umat dan sesama secara kreatif dan kontekstual. Paroki menganimasi dan memfasilitasi anggotanya untuk menjadi pelaku evangelisasi. | Menyelenggarakan Pewartaan dan kegiatan-kegiatan pewartaan kreatif dan transformatif secara regular; Mengusahakan suatu pewartaan kreatif kepada mereka yang belum mengenal Kristus; Bekerja sama dengan berbagai kelompok; membangun jejaring untuk pewartaan Kabar Gembira; Bekerjasama dengan KomSos dan seksi yang lain. |
7 | Kaderisasi | Karya dan penggembalaan Paroki harus transformative dan berdimensi kaderisasi (dimaksudkan untuk tumbuhnya kader baru; bdk. Pedoman DPP KAP). | Menangani Program Beasiswa; Mengadakan pelatihan terhadap peserta beasiswa dan orang-orang muda; Menjadi penyelenggara bagi kegiatan pelatihan dan kaderisasi di Paroki |
8 | Pelayanan Kreatif | Paroki ingin menjumpai, bertemu dengan umat dan sesama, terutama yang berkekurangan dan menderita. Paroki juga mau solider dan berbelaskasih kepada mereka (Bdk. EN; EG; GS). Mengusahakan perubahan yang sistemik (systemic change) dalam Paroki. Bukan hanya memberi kail, tetapi juga membuat kolam ikan atau mengisi sungai dengan ikan. | Melakukan pendataan terhadap umat yang kurang mampu dan mencari upaya memberikan batuan. Menangangi Program Pemberian Pinjaman Lunak Modal Usaha Menyelenggarakan aksi-aksi sosial yg systemic (soal kesehatan: bukan hanya mencari yg sakit; menyelenggarakan pengobatan, tetapi juga mengusahakan agar lingkungn menjadi sehat; ada systemic change). |
9 | Pelayanan Duka | Paroki hadir justru pada saat keluarga dua dengan meringankan beban materi dan mempermudah penyucian jenasah. | Memberikan pelayanan rohani (misa dan doa) kepada keluarga yang berduka; Memberikan pelayananan finansial kepada keluarga duka. |
Restrukturisasi ini membawa konsekuensi dipasifkannya beberapa seksi; dan dikumpulkannya beberapa seksi dalam satu payung, yang langsung ditangani oleh Paroki (tidak berada di bawah DPP), seperti kami uraikan di bawah ini:
Perapian Organigram
Dengan beberapa pertimbangan strategis, ada beberapa perapian struktur organisasi yang perlu kami ambil, seperti di bawah ini.
1. Katekumen dan Karya Katekese.
Mengingat bidang ini adalah karya pewartaan Gereja yang harus dijalankan terus menerus, yang harus dikerjakan berkesinambungan; maka demi pendampingan, pengembangan dan peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga penyelenggaranya, seksi ini dikeluarkan dari Seksi DPP. Mereka ini berada langsung di bawah (Pastor) Paroki; dengan demikian masa penugasan pun diperlakukan secara khusus, tidak mengikuti ritme DPP. Penanggung jawab akan ditunjuk untuk mengkoordinasi karya katekese ini. Penanggung jawab ini akan memanage katekese-katekese (kurikulum, administrasi, pelaksanaan, pendamping, dsb.). Seksi ini akan meliputi, yang dalam pelaksanaannya dapat dikelompokkan dalam dua kategori (A: a – d); B: e -h):
a. Katekumen Calon Baptis
b. Katekse Pembaptisan Bayi
c. Katekese Persiapan Komuni Pertama
d. Katekese Persiapan Khrisma
e. Katekese Anak-anak (Bina Iman Anak)
f. Katekse Remaja (Remaja Katolik)
g. Katekese Orang Muda Katolik
h. Katekese Persiapan Perkawinan
2. Tim Pelayanan Duka
Selama ini Seksi ini memiliki struktur kepengurusan tersendiri karena ragam pelayanan yang ditawarkan; mengelola keuangan yang dipungut rutin dan sukarela dari umat. Maka dengan pergantian kepengurusan DPP, bisa jadi pengurus TPD juga akan berganti. Ini konsekuensi logis. Tetapi bila hal itu terjadi, ada kemungkinan akan mengurangi motivasi, gairah dan semangat pelayanan. Maka untuk menghindari hal seperti itu, maka dipikirkan dua pilihan: 1) perapian administrasi internal: jenis pelayanan dirapikan, bila perlu dikurangi, disesuaikan dengan kemampuan yang diandaikan/dipikirkan mampu dilakukan oleh siapa pun; iuran ditarik dari umat via lingkungan resmi sebagai Gerakan dan kebijakan Pastoral Paroki, sehingga bisa mewajibkan setiap keluarga untuk menjadi anggota; uang disimpan di rekening Paroki, dalam alokasi tersendiri, dan tidak disimpan dan dikelola oleh seksi. Pengurus bisa melaksanakan tugas seperti biasa. 2) dipikirkan untuk menjadi suatu badan hukum tersendiri dengan tetap di bawah paroki. Jadi sebagai cara (baru) paroki dalam melaksanakan tugas pelayanannya. Kita sedang menjajagi, mencari informasi, mengadakan komunikasi mengenai kemungkinan ini.
3. Ketua/Pengurus Wilayah
Proses dan alur kerja DPP membutuhkan saluran dan sarana mendengarkan umat. Ketika saluran itu langsung dari lingkungan, maka kita harus membuka 26 saluran. Maka system wilayah yang selama ini belum bekerja secara maksimal, dapat diaktifkan kembali, meskipun juga harus disertai dengan pergantian personil. Dalam konteks ini, kita bisa mengadakan pemilihan kepengurusan yang baru dengan memberikan tugas dan kewenangan yang lebih jelas lagi.
Tugas dari Pengurus Wilayah adalah menjadi-jembatan informasi, program dan kebijaksanaan pastoral yang menghubungkan Dewan Pastoral Paroki dengan Pengurus-pengurus Lingkungan yang ada di wilayahnya; mengkoordinir pelaksanaan pastoral lingkungan-lingkungan yang ada di wilayahnya; mengajukan nama-nama yang dikumpulkan dari lingkungan-lingkungan untuk kepengurusan dalam Dewan Pastoral Paroki; membantu lingkungan-lingkungan untuk mengadakan pemilihan kepengurusan Lingkungan sesuai dengan garis yang ditentukan Paroki; menyelenggarakan perayaan ekaristi dan kegiatan doa dan devosi di tingkat wilayah..
Lingkup dan kewenangan dari tugas Pengurus Wilayah adalah Pastoral/Penggembalaan Paroki, terhadap lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya. Pengurus Wilayah berwenang untuk mengumpulkan dan membuat program pastoral tahunan untuk lingkungan-lingkungan yang ada di wilayahnya.
PROSES DAN PROSEDUR PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PASTORAL PAROKI
Di bawah ini kami uraikan Proses dan Prosedur Pemilihan Anggota DPP Paroki Keluarga Kudus. Kita uraiakan tahap per tahap.
Tahap Seleksi.
Ketika mulai didengungkan adanya proses pemilihan DPP, mohon pengurus-pengurus lingkungan mulai mengadakan seleksi terhadap umat anggota lingkungannya. Mereka yang dipilih harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya ialah: 1) dibaptis secara Katolik lebih dari 5 tahun; 2) sudah tinggal di lingkungan, wilayah atau Paroki minimal 3 tahun; 3) terpandang hidup iman dan keagamaannya; 4) baik di bidang moral (pengetahuan dan peri hidupnya); 5) usia antara 25-60 tahun); 6) memiliki kecakapan teknis praktis untuk memimpin, terutama seksi yang bidang dan wilayahnya telah dijelaskan; 7) mau bekerja dan loyal terhadap Gereja Katolik dan Paroki Keluarga Kudus.
Bila seseorang dicalonkan untuk menjadi Anggota DPP Harian, mohon diperhatikan uraian di atas: bila memungkinkan orang yang bisa berpikir konseptual, memiliki latar belakang profesi maupun keilmuan di bidang politik, pemerintahan, pengembangan social, bisnis, Pendidikan (psikologi), komunikasi dan teknologi komunikasi, dan teologi.
Demi kepentingan yang lebih besar, maka pengurus Lingkungan atau Wilayah boleh dicalonkan. Posisinya di Lingkungan atau Wilayah bisa digantikan oleh wakilnya atau ditunjuk oleh Pengurus, atau mengadakan pemilihan baru.
Tahap Pencalonan
Proses dan Prosedur Pencalonan dilakukan dalam dua cara. Cara pertama, melalui pemilihan Jalur Lingkungan; dan cara kedua, melalui Jalur Mandiri.
A. Jalur Lingkungan
Calon-calon diusulkan kepada Panitia Kecil melalui lingkungan-lingkungan dengan proses dan prosedur sbb:
1. Pengurus Lingkungan memilih dan mengajukan 5 nama dari anggotanya yang telah diseleksi, dengan ketentuan: lima nama berasal dari Lingkungan; tetapi bila tidak menemukan 5 nama, Lingkungan boleh memilih dari lingkungan-lain-di-wilayahnya sebanyak 2 orang saja; dan/atau boleh memilih dari lingkungan-lain-di-luar-wilayahnya sendiri maksimum 2 orang saja. Pengurus Lingkungan diharapkan juga membuka peluang kepada orang-orang yang atas inisiatifnya sendiri ingin mencalonkan diri. Setiap calon ditulis dalam satu formulir Pencalonan (satu formulir berisi satu calon). Formulir nama-nama itu diserahkan kepada Pengurus Wilayah. Mohon dipastikan bahwa nama yang dipilih bersedia untuk dicalonkan.
2. Setelah menerima nama-nama dari lingkungan di wilayahnya, Pengurus Wilayah merekapitulasi nama-nama yang dicalonkan. Bisa terjadi bahwa beberapa Lingkungan memilih nama yang sama. Pengurus Wilayah memberitahukan nama-nama yang masuk ke pengurus-pengurus Lingkungan.
3. Pada hari yang telah ditentukan, Pengurus Wilayah mengundang 2 orang Pengurus Lingkungan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) untuk memilih 15 nama (dari jumlah nama-nama yang diperoleh) yang akan diserahkan kepada Panitia Kecil Pemilihan DPP. Diharapkan penentuan dilakukan dalam suasana dan semangat doa (bdk. Pemilihat Matias, Kis. 1: 21-26). Pertemuan Pengurus Wilayah boleh mengusulkan nama dari wilayah lain maksimal 5 orang, sehingga 10 bisa diambil dari Wilayahnya sendiri dan 5 orang bisa diambil dari Wilayah lain di Paroki kita. Catatan: Pastikan mereka yang dicalonkan tinggal di wilayah Paroki Keluarga Kudus; Tidak diperkenankan memilih orang dari paroki lain. Tolong disertakan pula: pendapat dan pertimbangan kira-kira masing-masing calon tepat untuk duduk di seksi apa.
4. Nama-nama calon dari Wilayah diserahkan kepada Panitia Kecil Pemilihan Anggota DPP disertai dengan Berita Acara Pemilihan di tingkat Wilayah.
B. Pencalonan Jalur Mandiri
Calon mengusulkan dirinya sendiri. Bisa jadi ada beberapa orang yang ingin melayani Tuhan, namun nama mereka tidak terjaring oleh pengurus-pengurus lingkungan; maka kita memberi kemungkinan kepada mereka untuk mengabdikan diri. Pribadi yang mengusulkan bisa mengukur kemampuan mereka dan mencerminkan keMAUan pribadi untuk memberikan diri pada pelayanan. Mereka dipersilahkan untuk mengisi formulir disertai dengan pilihannya untuk ambil bagian di bidang apa; dan menyerahkannya ke secretariat atau langsung ke Pastor Paroki.
Tahap Pemilihan
Pada tahap pemilihan, nama-nama yang diusulkan lewat Jalur Lingkungan dan Jalur Mandiri, dikumpulkan, dan direkapitulasi -jika ada nama-nama yang diusulkan oleh beberapa Wilayah. Nama-nama itu dipelajari dengan seksama oleh Panitia Kecil Pemilihan lebih dahulu. Nama-nama perlu dikenali dengan betul, siapakah orang itu, bagaimana kehidupan moral dan berimannya, apa kompetensinya, bagian apa dari DPP (anggota DPH atau seksi apa) yang diminati, dan bagaimana reputasinya di lingkungan, dsb.
Pemilihan definitive dilakukan oleh Panitia Kecil Pemilihan dengan Pastor Paroki dan Pastor Rekan. Panitia juga boleh melibatkan dua orang atau lebih (pemuka umat: yang tinggal tinggal lama dan mengenal banyak orang) pada waktu pemilihan. Mereka bisa dimintai pendapat dan mereka tidak memiliki hak suara, kecuali dinyatakan lain oleh Pastor Paroki. Pemilihan dilakukan dalam suasana doa, diawali dengan “ibadat” singkat dan meditasi. Maka baik kalau Panitia Kecil Pemilihan ini menyempatkan diri untuk menyepi sehari semalam, seperti rekoleksi.
Pemilihan dimulai dengan mengisi jabatan-jabatan di DPP Harian, baru setelah itu mengisi seksi-seksi yang ada di DPP kita. Bisa ditinjau, seksi-seksi ini diminati oleh siapa saja, baru setelah itu dicari diantara mereka, siapa yang cukup kompeten dan memenuhi harapan kita; bila kita tidak menemukannya, kita bisa mencari dari nama-nama lain yang diusulkan. Bila kita tidak menemukannya, barulah kita mengusahakan, mencari nama-nama yang cocok untuk itu dari luar nama yang diusulkan. Panitia bisa menempatkan beberapa orang di dalam satu seksi.
Harus dipastikan bahwa nama-nama yang telah ditunjuk menyatakan kesediaannya untuk posisi yang ditentukan.
Bebeberapa Prinsip Dasar
Pastor Paroki memiliki hak prerogative untuk menentukan dan memilih orang-orang yang duduk di keanggotaan Dewan Harian; dan memiliki hak untuk memasukkan satu atau dua orang di dalamnya. Pastor Paroki juga memiliki hak untuk memilih dan menempatkan orang yang tidak ada di daftar calon yang diajukan untuk duduk di DPP Harian.
Jabatan Sekretaris dan Bendahara dipilih langsung oleh Pastor Paroki.
Tahap Pengajuan, Pembekalan dan Pelantikan
Daftar Nama Kepengurusan Anggota DPP yang telah fixed, diajukan kepada Bapa Uskup untuk memperoleh Surat Keputusan dan Pengangkatan mereka untuk jabatan Dewan Pastoral Paroki yang berlaku selama kurun waktu tertentu (3 tahun).
Pastor Paroki menentukan tanggal Pelantikan Anggota DPP setelah mendapat kesepakatan dari Bapa Uskup. Sebelum mereka dilantik, harus dipastikan mereka mendapatkan pembekalan, baik dari pihak Keuskupan (tentang hakekat DPP dan Visi Misi Keuskupan) dan dari pihak Paroki.
Dengan dilantiknya para Pengurus Dewan Pastoral Paroki, maka mereka memiliki tugas dan kewajiban untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Paroki berusaha untuk membuat jadwal rutin rapat-rapat Dewan Pastoral Paroki untuk jenjang-jenjang tertentu.
Setiap Seksi memiliki tugas dan kewajiban untuk merumuskan tugas dan target capaiannya, serta anggaran biaya yang diperlukan, suatu Format standard untuk suatu “proposal” program tahunan mereka.
Kelengkapan Pemilihan
Ada beberapa kelengkapan yang harus disediakan.
1. Panitia Kecil Pemilihan Anggota DPP
Panitia perlu dibentuk untuk membantu Pastor Paroki dalam pelaksanaan pemilihan anggota DPP. Panitia memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pertimbangan, penilaian dan pemikirannya atas pribadi-pribadi yang akan ditentukan dan dipilih untuk mengjadi anggota DPP.
2. Format Formulir Pendaftaran:
Formulir berisi informasi tentang:
Nama Lengkap; Nomer Induk Biduk (dengan nomer ini diandaikan orang ini sudah terdaftar di paroki kita; dan kita sudah menemukan informasi tentang diri orang ini: alamat, tanggal baptis, status perkawinan, dsb.), Jabatan-jabatan dan seksi-seksi di DPP yang bisa dipilih oleh Calon; Persetujuan oleh istri/suami.
3. Berita Acara
Lingkungan perlu menuliskan sebangsa “berita acara” yang menerangkan kapan, dimana, siapa saja dan bagaimana proses pemilihan 5 nama yang diusulkan, alasan memilih nama-nama itu dan siapa saja yang dilibatkan dalam pemilihan itu. Berita acara ini, akan sangat membantu Pengurus Wilayah untuk menyeleksi dari sekian nama untuk dipilih dan disempitkan dalam beberapa nama (15 nama). Demikian pula halnya, Pengurus Wilayah perlu menuliskan Berita Acara pemilihan calon-calon dari wilayahnya.
4. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan melalui beberapa cara:
1. Sosialisasi konsep ini kepada Dewan Pastoral Paroki Harian/Inti. Target dari sosialisasi pada level ini ialah mendapatkan masukan apabila ada beberapa hal yang terlewatkan; memperkenalkan struktur dan cara kerja baru Paroki Keluarga Kudus, dan dengan demikian anggota DPP dapat ikut menyebarluaskan gagasan baru ini.
2. Sosialisasi kepada Pengurus Lingkungan dan Pengurus Wilayah. Target dari program ini: gagasan dasar dari (alur) pastoral dapat ditangkap oleh pengurus lingkungan, bahwa sesuai dengan mimpi Bapa Paus, kita ingin Paroki yang Evangelis (mewartakan Kabar Gembira kepada mereka yang ada di periferi), untuk itu lingkungan perlu memberi masukan tentang bentuk periferi yang perlu mendapat perhatian dan bagaimana partisipasi umat yang bisa diberikan (kita akan lakukan dengan pendekatan “SOAR”). Mengingat hal itu, Pengurus Lingkungan diharapkan mampu memberikan orang-orang yang semangat, mau bekerja dan kreatif dan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang kita inginkan.
3. Sosialisasi melalui “mimbar” gereja (satu kali berupa penjelasan menyeluruh tentang DPP, bekerja dan seksi-seksinya; proses pemilihannya; setelah itu informasi beberapa kali dan Minggu secara global). Target dari program ini: membuat umat mengetahui tentang konsep pastoral Paroki Keluarga Kudus. Umat bisa mengetahui pelayanan apa yang menjadi hak mereka dan bagaimana mereka bisa ambil bagian dalam karya penggembalaan ini. Kami juga ingin ada dari antara umat yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi anggota DPP.
PENUTUP
Demikianlah kiranya konsep yang bisa dituliskan. Semoga bisa mendapatkan masukan dan koreksi yang diperlukan. Konsep ini dikerjakan oleh Tim Kecil (Yohanes Budiman, Yakobus Tefa, Yohanes) yang kami ajak untuk merumuskan baik konsep maupun mekanisme kerja yang tercermin dalam organigram. Kami juga membahas mengenai kualifikasi dan kriteria pemilihan, serta proses pemilihan anggota DPP.
Mengingat mereka ini telah kami libatkan dalam pembuatan konsep dan proses pemilihan, maka diandaikan mereka ini mengerti betul kira-kira orang dengan kualifikasi seperti apa yang diperlukan untuk kepengurusan DPP perioade 2021-2024 ini, maka mereka ini pula yang kami libatkan sebagai Panitia Kecil Pemilihan Anggota DPP Keluarga Kudus Pontianak.
Pontianak, 15 Mei 2021
Pada Hari Komunikasi Sosial se-Dunia ke-55